Kamis, 01 November 2018

SISTEM PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA

SISTEM PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA

Dalam dunia kerja, sistem pengupahan yang diberikan kepada pekerja idealnya benar-benar adil. Dengan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan, diyakini bisa menunjang peningkatan kesejahteraan para pekerja. Sistem pengupahan berkeadilan bukan sekadar menentukan upah minimum, melainkan juga menunjang peningkatan kesejahteraan para pekerja. Sebab, upah dipengaruhi banyak faktor seperti daya beli masyarakat terkait dengan produk perusahaan. Pemikiran tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan seIndonesia 2018 bertema “Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Acara ini berlangsung di Mercure Convention Center Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Konsolidasi ini sebagai upaya membangun sistem pengupahan yang berkeadilan sosial. Menteri Hanif berpesan agar perspektif yang digunakan dalam membangun sistem pengupahan lebih komprehensif. “Kepada teman-teman di Dewan Pengupahan, kiranya dalam membahas masalah pengupahan dari perspektif yang lebih komprehensif agar menghasilkan sistem pengupahan yang benar-benar adil. Jadi tidak melulu hanya soal upah minimum,“ ujar Hanif.



 Konsolidasi Dewan Pengupahan ini dihadiri mantan Menteri Tenaga Kerja Bomer Pasaribu, Ketua Dewan Produktivitas Nasional Cosmas Batubara, Direktur Pengupahan Adriani Bangkona, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan 300 peserta konsolidasi. Perencanaan pengupahan merupakan suatu hal mutlak serta harus ditata sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Di sisi lain, sistem pengupahan juga harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha. Menteri Hanif menambahkan, banyak faktor yang mempengaruhi soal upah. Selama ini, wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi membicarakan upah mininum saja. “Padahal, upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah, melainkan terkait dengan daya beli upah masyarakat, kemudian terkait dengan keadilan bisa diperoleh di semua daerah, serta terkait dengan masalah sistem pengupahan yang diterapkan,” katanya. Mewujudkan hal ini, menurut Hanif, merupakan tantangan yang harus dihadapi Dewan Pengupahan. “Ke depan, untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik.

Baca Juga : Mesin Genset Perkins untuk Rumah Mewah

 Soal upah, tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan. Puncak upah itu berapa?” tuturnya. Terkait dengan puncak upah ini, Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp 30 juta masih mengeluh. Sebab, daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta sebesar Rp 3 juta. “Nominalnya saja yang besar, tapi daya belinya sama. Artinya, ada banyak faktor, termasuk terkait dengan makro ekonomi yang mempengaruhi masalah upah. Belum lagi dikaitkan isu produktivitas serta tantangan baru proses bisnis dunia yang kini berbasis digital,” katanya. Dengan adanya konsolidasi Dewan Pengupahan ini, Hanif optimistis akan mampu merumuskan konsep sistem pengupahan ideal (berkeadilan dan berdaya saing) dan tercipta persepsi sama tentang sistem pengupahan yang ada sekarang juga arah pengembangannya ke depan. “Jangan lelah mencari terobosan untuk memastikan agar iklim ketenagakerjaan menjadi lebih baik dan pada akhirnya kesejahteraan pekerja menjadi lebih baik,“ ujarnya. Sementara itu Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menjelaskan, kegiatan konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia, yang digelar 28-31 Agustus, diikuti 300 orang peserta yang berasal dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi, juga Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih. Konsolidasi Dewan Pengupahan digelar untuk menyamakan persepsi dan interpretasi seluruh anggota dewan pengupahan di Indonesia dalam menyikapi serta mengkritisi berbagai permasalahan pengupahan. “Selanjutnya, hasil dari konsolidasi ini, akan direkomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pengupahan,” kata Adriani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar