Calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah terpilih berstatus tersangka tetap akan dilantik. Pemerintah berpegang pada ketentuan UU 10/2016 yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada). Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (2/7). “Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik di tahanan. Begitu ada keputusan hukum tetap bersalah, langsung diberhentikan,” tegas Tjahjo. Untuk diketahui, terdapat sembilan calon pemimpin daerah yang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa di antaranya, meraih dukungan signifikan pada Pilkada Serentak 2018. “Proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang diinginkan masyarakat jalan terus,” ujar Tjahjo. Sementara itu, Kepala P u s a t P e n e r a n g a n (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Bahtiar menjelaskan, pelantikan calon dengan status tersangka tertuang dalam UU Pilkada, Pasal 163 dan 164. Pasal 163 mengatur mengenai calon gubernur/ wakil gubernur, sedangkan Pasal 164 untuk calon bupati/wali kota serta calon wakil bupati/ wakil wali kota. Ia menambahkan, calon berstatus terdakwa juga tetap dilantik. Namun, seketika itu juga langsung diberh e n t i k a n s e m e n t a r a .
Baca Juga : https://rajawaliindo.co.id/jual-genset-di-jakarta/
Pemerintah menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Demikian halnya jika calon ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hukum tetap. Pelantikan dilaksanakan, lalu calon yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Diungkapkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menggelar pelantikan, sepanjang calon tengah ditahan. “Kalau sedang ditahan, maka yang bersangkutan dikoordinasikan dengan aparat penegakan untuk dilantik. Setelahnya dikembalikan kepada aparat penegak hukum yang menahan,” ungkapnya. Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi daerah agar kondusif setelah Pilkada Serentak 2018 dilakukan 27 Juni 2018. Pihak penyelenggara dan pengawas diminta mengantisipasi meningkatnya tensi masing-masing kandidat menjelang penetapan sampai pelantikan. Tetap Diusut KPK Sebelumnya, KPK memastikan akan tetap memproses kasus dugaan suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. Meskipun, Syahri dan pasangannya Maryoto memenangkan Pilkada Tulungagung. "Jadi calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan atau pun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar